BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar Selasa (11/1/2022) siang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU mengatakan tuntutan ini, setelah mempertimbangkan dan mengacu kepada konfrensi PBB, terkait kejahatan seksual. Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 27 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman mati, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri, denda Rp500 juta, pengumuman identitas terdakwa, mewajibkan membayar kepada korban Rp331 juta lebih, serta membekukan dan membubarkan yayasan yatim piatu yang dimilikinya. Serta merampas harta kekayaan milik terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk biaya korban dan bayi – bayinya.
Sidang kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan ini, akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. (rif)
WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…