CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Yatni Setianingsih
11 Januari 2022
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Herry Wirawan memakai rompi merah (foto : PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar Selasa (11/1/2022) siang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU mengatakan tuntutan ini, setelah mempertimbangkan dan mengacu kepada konfrensi PBB, terkait kejahatan seksual. Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 27 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:   Gelar Operasi Jaran, Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor

Selain hukuman mati, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri, denda Rp500 juta, pengumuman identitas terdakwa, mewajibkan membayar kepada korban Rp331 juta lebih, serta membekukan dan membubarkan yayasan yatim piatu yang dimilikinya. Serta merampas harta kekayaan milik terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk biaya korban dan bayi – bayinya.

Sidang kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan ini, akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Herry WirawanKriminal Bandung


Related Posts

Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Begini Kata Kuasa Hukum
HEADLINE

Kasasi Herry Wirawan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ditolak MA

4 Januari 2023
Korban Begal di Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya
PASBANDUNG

Korban Begal di Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

6 Juni 2022
Aksi Kelompok Motor Meresahkan, Pemprov Jabar Tegaskan Ini
HEADLINE

Aksi Kelompok Motor Meresahkan, Pemprov Jabar Tegaskan Ini

24 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

buka bersama pertalife

PertaLife Insurance Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim

2 bulan yang lalu
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian PUPR menggelar FGD mengenai peran unsur pentahelix dalam keberlanjutan Program Citarum Harum.

Program Citarum Harum Akan Berakhir pada 2025

2 tahun yang lalu
Gejala Sakit Kepala yang Sudah Berbahaya

Gejala Sakit Kepala yang Sudah Berbahaya

2 tahun yang lalu
Mahasiswa FKIP Unpas Dilepas ke Majalengka, Ikuti KKN Tematik Pendidikan

Mahasiswa FKIP Unpas Dilepas ke Majalengka, Ikuti KKN Tematik Pendidikan

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.