BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengumuman hasil evoting pemilihan Anggota BPA AJB BUMIPUTERA 1912 sudah rampung dilaksanakan kan pada tanggal 23-28 Desember 2021.
Hasil pemilihan keputusan 9 Dapil diajukan fit and proper ke OJK sedang 2 Dapil (khusus Dapil IV dan III), ditunda pengirimannya dikarenakan ada surat pengaduan PKBI yang mengatakan Calon dari Dapil IV disinyalir melakukan kecurangan dalam melakukan vote yang tidak bisa karena sudah divote dan membuat surat ke OJK untuk tidak dilakukan fit and proper.
Praktisi IT Kornas, Dwi Christianto mengatakan bahwa hal ini sangat menarik untuk disimak.
“Begitu hebat organisasi PKBI sampai bisa mengatur dan mempengaruhi regulator untuk suatu keputusan. Sementara keputusannya sangat prematur hasil evote belum di floor seolah oleh PKBI sudah tahu siapa bakal calon pemenang sebagai anggota BPA Dapil IV,” ujarnya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Selasa (11/1/2022).
Dwi mengajak untuk memperhatikan tanggal surat PKBI yakni tanggal 29 Desember 2021, dimana pengumuman hasil resmi tanggal 30 Desember 2021ini, sambungnya ibarat bayi belum waktunya lahir di paksakan melalui operasi cesar demi untuk mempertahankan keindahan tubuh ibunya.
“Pangkal persoalan yang sangat mendasar ketika program (Aplikasi E-voting) disign pihak end user yakni panitia teknis, panitia seleksi dan panitia pengawas tidak diajak untuk rembuk tentang isi yang ada di dalam program tersebut. Karena panitia pengawas ingin tahu tentang level securitynya sampai dimana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Tanggal 20 dilakukan UAT dan semua pihak agree untuk menyatakan layak pakai sayangnya ketika dinyatakan layak paksi pihak Management tidak menghadirkan Notaris selayaknya melakukan UAT secara umum.
“Lebih parahnya penyelenggara penunjukan vendor pengembang evoting tidak governence karena vendor pembuat aplikasi tersebut PT. INFORMATICS OASE anak perusahaan yang terafiliasi dengan AJB BUMIPUTERA sebagai pemilik saham mayoritas sangat lebih terang benderang, komisaris PT INFORMATICS OASE salah seorang sekretaris Panitia Teknis, sangat tampak vestet intetes yang di peragakan. Sehingga untuk melakukan tender agar kualitas dan objektivitas pengembang bisa terjaga di abaikan sama sekali,”paparnya.
Sebagai pengamat IT Dewi mengaku sangat kecewa karena dua aspek untuk di jadikan acuan di abaikan sama sekali. Khususnya Aspek Regulator atau aturan main. Di mana tidak ada SK atau pedoman dalam aturan main bagi calon anggota BPA yang terpilih, dapat dilakukan penundaan dan sebagian bisa di kirim ke OJK untuk dilakukan fit and proper.
“Selanjutnya aspek teknis, PT. INFORMATICS OASE yakni Saudara Seno pada saat mengatakan Dapil III dan IV ada pempol yang hendak melakukan vote tapi tidak bisa melakukan karena sudah di vote oleh orang lain,” ujarnya.
“Sebagai pengembang program ada quote and quote kok sempat terjadi jeruk makan jeruk bagaimana level scurity yang dibuat dalam program tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya pada saat dilakukan growping IP adress, sambung dia yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Dapil III dan IV saja, sementara untuk Dapil 1 hingga XI tidak dilakukan.
“Bagi kami hal ini sangat tendensius pihak panitia teknis dan pengembang. Bila hal ini tidak ada kesepakatan dalam hal penyeragaman keputusan Dapil 3 dan Dapil 4 disamakan dengan Dapil lain potensi terjadi untuk sengketa hukum dan berlarut larutnya penyelesaian klaim nasabah dengan pempol akan terus berlangsung ditengah carut marut nya Bumiputera,” tandasnya.
“Bagi tim audit apanya yang akan di audit, sementara regulasi untuk itu tidak ada dikarenakan secara teknis kelemahan program evoting dikarenakan tidak layak guna dipaksakan layak pakai. Jika hal ini tetap dilanjutkan kami memastikan keputusan tersebut akan sangat subjektif,” pungkasnya. (tiwi)