PASJABAR

Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

ADVERTISEMENT

KBB, WWW.PASJABAR.COMDinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam siaran persnya kepada Pasjabar, Sabtu (15/1/2022), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

“Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan,” ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, Jumat (14/01/2022).

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali,” tuturnya.

Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

“Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses,” ujarnya.

Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Ctarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M Saleh Nugrahadi mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jabar.

“Ini sangat positif, karena kita tahu misi untuk menyelamatkan lingkungan kita dari berbagai segi, salah satu yang harus ditegakkan adalah dalam hal penegakan hukum,” kata Saleh.

“Kalau ada perusahaan yang berbuat nakal, maka tindakan sangat tegas perlu dilakukan. Ini adalah salah satu contoh, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak merusak lingkungan, jangan bermain-main dengan Peraturan Presiden,” tuturnya. (*/tie)

 

Yatti Chahyati

Recent Posts

Polres Cimahi Ringkus Lima Begal Sadis di Cianjur dan Padalarang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku begal yang meresahkan masyarakat di…

6 jam ago

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Resmi Dapat Nomor 2, Siap Bangun Bandung Lebih Bedas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb (Bedas) mendapat…

7 jam ago

Kabinet Ala Koalisi Gemoy

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Setelah…

8 jam ago

Sumur Bor Wakaf Salman di NTT Sukses Hadirkan Solusi Air Bersih

MANGGARAI BARAT, WWW.PASJABAR.COM--Wakaf Salman meresmikan Wakaf Air Sumur Bor di Kampung Tondong Bilas, Kecamatan Mbeliling,…

8 jam ago

Rayakan HUT ke-79, Lanud Husein Gelar Bakti Kesehatan dan Sembako Gratis

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud…

9 jam ago

Gol Dimas dan Ryan Bantu Persib Kandaskan Persija

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persib Bandung menang dengan skor 2-0 atas Persija Jakarta di Stadion  Si…

9 jam ago