BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pemerhati Komunikasi Publik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H. Deden Ramdan MSi.CICP.DBA. mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan.
Hal ini karena sebelumnya Arteria Dahlan mengatakan untuk meminta Kejaksaan Agung untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Deden mengatakan bahwa perkataan Arteria adalah sebuah tindakan ahistoris.
“Seyogyanya Anggota dewan, paham sejarah perjuangan bangsanya jangan malah melakukan tindakan yang ahistoris padahal Bung Karno senantiasa menekankan tentang budaya bangsa merupakan puncak dari budaya daerah termasuk budaya bahasanya,” tandasnya kepada PASJABAR, Selasa (18/1/2021).
Deden menegaskan bahwa semestinya budaya dan bahasa adalah hal yang harus dijaga oleh segenap bangsa.
“Sepertinya Saudara Arteria Dahlan harus membuka lagi Undang-Undang Bendera Lambang Negara dan Bahasa, dimana disalah satu pasalnya menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah wajib untuk memelihara dan mengembangkan bahasa daerahnya, atau saudara Arteria Dahlan justru hendak menolak semua itu? ini adalah sebuah pertanyaan besar,” pungkasnya. (tiwi/tie)