BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pengaduan dari Majelis Adat Sunda atas pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Terkait pengaduan oleh Majelis Adat Sunda yg diwakili oleh saudara AM, pada 22 Januari 2022 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022,” kata Ibrahim Tompo.
Ia menjelaskan pelimpahan pengaduan ini dilakukan, berkaitan dengan lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polda Jabar.
“Adapun alasan pelimpahan dari pengaduan tersebut, karena kejadian berada di wilayah Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan diadukan kepada pihak kepolisian atas pernyataannya yang meminta mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja. (ave)