BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda meminta Arteria Dahlan memohon maaf kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia minta untuk dipecat.
Selain itu juga permintaan maaf harus disampaikan Anggota Komisi III DPR ini kepada penutur bahasa Sunda, bahasa daerah, pimpinan DPR, pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.
“Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” tegas Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/1/2022).
Cecep menjelaskab menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.
“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi,”
“Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” tandasnya.
Seperti diketahui anggota DPR dari PDIP ini meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja. Permintaan tersebut diungkapkan Arteria saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (17/1/2022). (*/ytn)