HEADLINE

Usulkan Kajati Pakai Bahasa Sunda Dipecat, Arteria Dahlan Harus Minta Maaf

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda meminta Arteria Dahlan memohon maaf kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia minta untuk dipecat.

Selain itu juga permintaan maaf harus disampaikan Anggota Komisi III DPR ini kepada penutur bahasa Sunda, bahasa daerah, pimpinan DPR, pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.

“Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” tegas Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/1/2022).

Cecep menjelaskab menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi,”

“Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” tandasnya.

Seperti diketahui anggota DPR dari PDIP ini meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja. Permintaan tersebut diungkapkan Arteria saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (17/1/2022). (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

17 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

19 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

20 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

21 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

22 jam ago