HEADLINE

Usulkan Kajati Pakai Bahasa Sunda Dipecat, Arteria Dahlan Harus Minta Maaf

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda meminta Arteria Dahlan memohon maaf kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang ia minta untuk dipecat.

Selain itu juga permintaan maaf harus disampaikan Anggota Komisi III DPR ini kepada penutur bahasa Sunda, bahasa daerah, pimpinan DPR, pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP.

“Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” tegas Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/1/2022).

Cecep menjelaskab menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi,”

“Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” tandasnya.

Seperti diketahui anggota DPR dari PDIP ini meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja. Permintaan tersebut diungkapkan Arteria saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (17/1/2022). (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Ribuan Warga Masih Bertahan di Pengungsian Gempa Kertasari, Butuh Makanan dan Selimut

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Empat hari setelah gempa bumi mengguncang Kertasari, ribuan warga masih bertahan di…

13 menit ago

Ternyata Makassar hingga Sumedang Tercatat Paling Panas di Asia Tenggara!

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Analisis terbaru dari Climate Central mengungkapkan bahwa empat kota di Indonesia, yaitu…

1 jam ago

Pj Gubernur Jabar: Edukasi Bencana Harus Gencar, Siapkan Peralatan Darurat Lebih Baik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa penanganan korban…

2 jam ago

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

13 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

14 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

15 jam ago