BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung mendapat penilaian zona hijau dari Ombudsman RI. Penilaian ini didapat setelah Usman melakukan survei terhadap tiga SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.
“Ketiga SKPD ini dinilai paling banyak bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kepada wartawan Rabu (19/1/2022).
Menurut Yana ketiga dinas ini memberikan banyak pelayanan kepada masyarakat namun semuanya lewat online sehingga sedikit sekali pertemuan antara petugas dan masyarakat.
“Di tengah pandemi ini kami memang berinovasi membuat aplikasi untuk mengurangi pertemuan antara petugas dan masyarakat,” tambah Yana.
Yana mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah memberikan penilaian positif terhadap kinerja di lingkungan Pemkot.
“Sebetulnya penghargaan bukanlah hasil akhir yang kami harapkan ini merupakan bonus dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung,” terang Yana.
Ketiga dinas yang mendapat survei dari Ombudsman adalah Disdukcapil, Disdik, dan DPMPTSP. Namun, berdasarkan catatan Ombudsman, Disdik kota Bandung masih ada di zona kuning yang artinyanya tidak terlalu responsif.
“Meski demikian saya mengimbau kepada seluruh ASN di kota Bandung untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat bukan hanya kepada Disdik,” tegas Yana.
Yana berharap, penilaian hasil survei dari Ombudsman ini diharapkan bisa menjadi satu penyemangat bagi seluruh ASN di kota Bandung, untuk meningkatkan kinerja nya.
Sementara itu anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan survei yang dilakukan kepada tiga SKPD yaitu Puskesmas Disdik disdukcapil dan DPMPTSP.
“Penentuan instansi yang disurvei ditentukan secara nasional jadi di setiap daerah dilakukan survei terhadap instansi yang sama,” terangnya.
Dadan mengatakan di Jawa barat selain Kota Bandung, ada Kabupaten Ciamis yang juga mendapatkan penilaian zona hijau dari Ombudsman RI.
Penilaian zona hijau ini menurutnya, bukan berarti tidak ada ada komplain dari masyarakat. Karena tidak mungkin jika pelayanan tidak mendapat komplain sama sekali.
“Yang kami nilai adalah kecepatan respon yang diberikan kepada masyarakat yang memberikan keluhan,” tuturnya.
Indikator penilaian adalah, ketersediaan keterangan mengenai pengelolaan pengaduan. Prosedur pengaduan harus dicantumkan secara jelas, di tempel di dinding atau dicantumkan di website, sehingga masyarakat bisa membacanya.
“Kita juga akan melihat apakah keterangan yang diberikan sudah dijalankan dengan baik atau belum,” tambahnya.
Menurut Dadan, pihaknya kurang melihat hal ini di Disdik. Baik pemberitahuan secara elektronik maupun non elektronik.
“Baik di website atau secara langsung, kami tidak banyak melihat Disdik mencantumkan dan memaparkan pola pengaduan. Sehingga Disdik masih berada di zona kuning,” tandasnya. (put)