BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bupati serta walikota se Jawa Barat, melalui surat Nomor: B/0028/PC.01.01-12/I/2022 dan Surat Nomor: B/0029/PC.01.01-12/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Saran terkait Penyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu dilakukan mengingat peningkatan lonjakan kasus COVID-19 akibat adanya varian virus omicron. Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dominikus Dalu S mengatakan berdasarkan data per tanggal 23 Januari 2022 terjadi penambahan kasus COVID-19 harian secara nasional mencapai angka 2.925 kasus.
Namun penyelenggara pelayanan pendidikan masih tetap melaksanakan PTM 100 persen. Terlebih Provinsi Jawa Barat menempati urutan kedua daerah penyumbang kasus harian COVID-19 setelah Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi
Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang menyelenggarakan PTM 100 persen agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
“ Pertama mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100 persen, di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan COVID-19,” katanya dalam rilisnya, Senin (24/1/2022)
Kedua, mempertimbangkan data perkembangan kondisi COVID-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara ketat dan penuh kehati-hatian.
Ketiga, melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkrit, dalam pengembangan materi dan metodelogi PJJ, program pendampingan orang tua, dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
“Keempat melakukan peningkatan kapasitas satuan tugas COVID-19 di sekolah, serta koordinasi antar instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan di sekolah. Kelima melakukan mix methode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50 persen dan PJJ 50 persen diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3 Jam dan Selasa & Kamis pelaksanaan PJJ),” imbuhnya.
Keenam melakukan akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster, serta ketujuh memastikan pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran COVID-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga. (*/ytn)