BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian pencemaran udara. Salah satunya terkait uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi, sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan menjadi substansi dalam rancangan Pergub tersebut.
“Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun Pergub sebagai turunan dari peraturan pemerintah, termasuk salah satunya terkait perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat harus lulus emisi,” kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan, sebanyak 85 persen polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang akan berakibat tak baik terhadap kesehatan masyarakat, seperti halnya penyakit kanker. Dengan demikian dalam menjaga ekosistem, kehidupan, dan lingkungan supaya tetap asri dan bersih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah semata.
Uu berharap kedepannya kondisi udara di Jabar, bisa lebih bersih dan sehat. Mudah-mudahan Jabar tetap nyaman, indah dalam keadaan segar bugar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, kualitas udara sangat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas, baik yang bersifat alami atau pun antropogenik, dan menghasilkan emisi yang mengandung berbagai zat pencemar ke udara.
“Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, selain berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, tapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan bila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian terhadap dampak lingkungan tersebut,” katanya.
“Salah satu dampak negatif adalah terjadinya pencemaran udara akibat emisi yang dihasilkan terutama dari kegiatan industri dan transportasi, seperti di wilayah perkotaan atau pun zona industri,” lanjut Prima.
Prima menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menggelar uji emisi seperti yang dilakukan di Gedung Sate pada Selasa (25/1/2022). Tujuan dari kegiatan uji emisi, yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 22 Tahun 2021 pada Pasal 206, bahwa setiap pemilik kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib uji emisi. Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.
Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.
“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” pungkasnya. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…