PASJABAR

Kendalikan Udara di Jabar, Pemprov Godok Pergub

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)  sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian pencemaran udara. Salah satunya terkait uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi, sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan menjadi substansi dalam rancangan Pergub tersebut.

“Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun Pergub sebagai turunan dari peraturan pemerintah, termasuk salah satunya terkait perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat harus lulus emisi,” kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (26/1/2022).

Ia menuturkan, sebanyak 85 persen polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang akan berakibat tak baik terhadap kesehatan masyarakat, seperti halnya penyakit kanker. Dengan demikian dalam menjaga ekosistem, kehidupan, dan lingkungan supaya tetap asri dan bersih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah semata.

Uu berharap kedepannya kondisi udara di Jabar, bisa lebih bersih dan sehat. Mudah-mudahan Jabar tetap nyaman, indah dalam keadaan segar bugar.

Uji emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, kualitas udara sangat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas, baik yang bersifat alami atau pun antropogenik, dan menghasilkan emisi yang mengandung berbagai zat pencemar ke udara.

“Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, selain berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, tapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan bila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian terhadap dampak lingkungan tersebut,” katanya.

“Salah satu dampak negatif adalah terjadinya pencemaran udara akibat emisi yang dihasilkan terutama dari kegiatan industri dan transportasi, seperti di wilayah perkotaan atau pun zona industri,” lanjut Prima.

Prima menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menggelar uji emisi seperti yang dilakukan di Gedung Sate pada Selasa (25/1/2022). Tujuan dari kegiatan uji emisi, yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 22 Tahun 2021 pada Pasal 206, bahwa setiap pemilik kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib uji emisi. Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.

Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.

“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” pungkasnya. (*/ytn)

 

 

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

56 menit ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

57 menit ago

Jeni Cindianti, Gadis dengan Segudang Cita-cita

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…

58 menit ago

Operasikan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa, 7.000 Paket Makanan di Siapkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…

2 jam ago

Tiga Kali Beruntun! Jawa Barat Kunci Gelar Juara Umum di PON 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…

2 jam ago

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

3 jam ago