BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Banyaknya keluhan masyarakat Kota Bandung terkait polusi suara yang ditimbulkan kendaraan, yang menggunakan knalpot nonstandar pabrik. Menyebabkan petugas Satlantas Polrestabes Bandung menggelar sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot bising, di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Kamis (26/1/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas sempat memberikan peringatan terhadap dua pengendara sepeda motor setelah menggunakan knalpot non standar pabrik pada kendaraannya.
Meski masih memberikan imbauan pelarangan penggunaan knalpot bising selama sepekan, masa sosialisasi. Namun petugas tidak akan segan melakukan penindakan berupa penyitaan kendaraan, bila masih tetap nekad mengunakan knalpot bising pascamasa sosialisasi.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra menegaskan penggunaan knalpot bising telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan/ tentang persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. (ave)