CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Cimahi, Rafael Situmorang, mengundang direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ). Untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PT Migas Hulu Jabar (MUJ).
Rafael mengatakan, pihaknya ingin menyerap masukan dari para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjadi pertimbangan Raperda tersebut. Nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menyerap aspirasi terhadap Raperda untuk menjadi Perda nantinya,” kata Rafael saat Sosialisasi Raperda di Kota Cimahi, Kamis, (3/2/2022).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal pada PT MUJ beserta bentuk hukumnya. Di mana BUMD tersebut merupakan salah satu penyumbang penghasilan asli daerah (PAD) bagi Provinsi.
“Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal dengan bentuk hukumnya. Intinya PT Migas Hulu ini meminta modal. Ini BUMD yang memberikan APBD terhadap Jabar,” ucapnya.
“Jadi PT migas hulu ini meminta modal untuk bertarung untuk dapat bertarung mendapatkan proyek yang besar,” jelas Rafael.
Namun, pihaknya menginginkan agar PT MUJ ini menambahkan modal untuk memperkuat usaha yang sudah dijalankan saat ini dibandingkan menambah modal untuk usaha yang belum tentu jelas kedepannya akan berkembang
“Kalo bagi saya ini perusahaan sudah untung, kalo menurut saya, kalo untuk menambah modal digunakan saja untuk memperkuat usaha yang sudah untung,” ujarnya.
“Saya sendiri belum menyetujui untuk menambah bisnis baru. Menurut saya kalo untuk nambah modal untuk memperkuat bisnis yang sekarang. Tapi MUJ optimis pada penambahan modal sekarang,” tambah Rafael.
Dua Raperda
Menurut Bagian Divisi Hukum dan Kepatuhan PT MUJ, Gema Akbar hingga saat ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengusulkan dua Raperda.
“Kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan dengan DPRD Jabar termasuk dinas di provinsi. Sebenernya kami ada mengusulkan ada dua perda,” kata Gema.
Dua Raperda tersebut menurut Gema mengenai lingkup kegiatan usaha dan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2013 dan Nomor 10 Tahun 2014.
“Pertama bidang usaha, yaitu pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang sudah ada di Perda Nomor 14 Tahun 2013,” ucap Gema.
“Yang kedua Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah Provinsi Jabar pada PT Migas Hulu Jabar,” tambahnya.
Mengenai Raperda ini, pihaknya ingin mengembangkan usahanya dan mengembangkan bisnis yang kini sudah mendirikan anak perusahaan di lima saham yang berbeda
“Kaitannya dengan perda, BUMD tidak boleh mengelola bisnis lain. Jadi kami membentuk anak usaha yang terdiri lima sahamnya. Kenapa terpisah karena kami ingin mengembangkan bisnis,” jelasnya.
Seperti pengalaman sebelumnya, Gema menjelaskan, saat naiknya kasus positif COVID-19 beberapa bulan lalu dalam penyediaan oksigen bagi masyarakat, pihaknya terkendala dengan regulasi dalam cakupan bisnisnya.
“Jadi untuk pengembangan bisnis,Pak Gubernur kemarin terkait COVID menugaskan untuk menyediakan oksigen, namun terkendala aturan, tapi kami punya bidang usaha lain. Namun Alhamdulillah kami bisa memasok oksigen,” jelasnya.
“Kami juga ditunjuk pak gubernur untuk mengelola TPPAS di Cirebon untuk diolah menjadi bahan bakar. Lagi-lagi, jika kami tidak mengubah bidang usaha kami, kami terkendala penugasan gubernur,” tutupnya. (*/ytn)