BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan predator anak, Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/2/2022). Agenda persidangan kali ini merupakan duplik atau jawaban dari hasil replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo tidak menyampaikan isi dari duplik terdakwa. Hal ini karena sidang dinyatakan tertutup dan duplik harus disampaikan secara menyeluruh.
Namun Ira mengatakan, jelang putusan majelis hakim kondisi terdakwa Herry Wirawan dinilai sehat walaupun mengikuti sidang secara daring.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rika F mengungkapkan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman yang disampaikan melalui duplik. Selain itu, jelang putusan menurutnya terlihat ada penyesalan dari raut wajah Herry Wirawan.
Selepas sidang duplik, proses sidang Herry Wirawan akan dilanjutkan 15 Februari 2022 mendatang dengan agenda putusan. (rif)