BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang lanjutan predator anak, Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/2/2022). Agenda persidangan kali ini merupakan duplik atau jawaban dari hasil replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo tidak menyampaikan isi dari duplik terdakwa. Hal ini karena sidang dinyatakan tertutup dan duplik harus disampaikan secara menyeluruh.
Namun Ira mengatakan, jelang putusan majelis hakim kondisi terdakwa Herry Wirawan dinilai sehat walaupun mengikuti sidang secara daring.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rika F mengungkapkan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman yang disampaikan melalui duplik. Selain itu, jelang putusan menurutnya terlihat ada penyesalan dari raut wajah Herry Wirawan.
Selepas sidang duplik, proses sidang Herry Wirawan akan dilanjutkan 15 Februari 2022 mendatang dengan agenda putusan. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa Indonesia akan mengalami pengaruh…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Juara dunia delapan kali, Marc Marquez, menyatakan antusiasmenya untuk menghadapi persaingan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Tyronne del Pino mengungkap kesannya pertama kali main di laga Persib Bandung…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Angin segar datang bagi Persib Bandung. Sang striker andalan, David da Silva,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung benar-benar disiksa dengan jadwal padat. Selain tampil di Liga 1…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi Kabupaten Bandung dari sejak terjadi…