MAJALENGKA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi, menyosialisasikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis, (3/2/2022).
Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.
“Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan eksekutif di Kabupaten Majalengka,” kata Tedi.
Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan RTRWyang disusun, harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal – asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.
“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/ytn)