PASJABAR

Inilah Bedanya Raperda RTRW yang Tengah Digodok DPRD Jabar

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Nia Purnakania melaksanakan sosialisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Nia mengatakan, dipilihnya Raperda RTRW ini, karena pihaknya sedang menggodoknya bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga ini harus diketahui masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam  penataan ruang, yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.

“Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota,” kata Nia di Kabupaten Bandung. Kamis, (3/2/2022).

Nia menambahkan, untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

“Ada Undang-Undang Cipta Kerja, terus kita juga harus memasukkan Undang-Undang Pesisir Pantai yang sebelumnya terpisah, sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program-program strategis nasional yang harus kita masukan,” tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur. Tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak, sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini ” tutup Nia. (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

11 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

12 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

13 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

14 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

14 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

14 jam ago