BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskim Polrestabes Bandung menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit pemerintah ternama di Kota Bandung, yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Rudapksa tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban di rumah sakit maupun dikontrakannya.
Modus pelaku AW (40 tahun) dengan modus memacarinya. Pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal dari laporan kakak korban yang curiga dengan chat adiknya yang terlihat tidak senonoh.
Sehingga, sang kakak melaporkan chat tersebut kepihak kepolisian. Korban baru berumur 13 tahun.
Pelaku AW mengakui semua perbuatannya. AW mengaku mengenal korban, saat korban tengah menemani orangtuanya ketika dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudie Trihandoyo mengatakan pelaku telah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ave)
WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…