BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskim Polrestabes Bandung menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit pemerintah ternama di Kota Bandung, yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Rudapksa tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban di rumah sakit maupun dikontrakannya.
Modus pelaku AW (40 tahun) dengan modus memacarinya. Pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal dari laporan kakak korban yang curiga dengan chat adiknya yang terlihat tidak senonoh.
Sehingga, sang kakak melaporkan chat tersebut kepihak kepolisian. Korban baru berumur 13 tahun.
Pelaku AW mengakui semua perbuatannya. AW mengaku mengenal korban, saat korban tengah menemani orangtuanya ketika dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudie Trihandoyo mengatakan pelaku telah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ave)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pemenang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lima hari menjelang Pemilukada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat terus…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan harapannya agar West Java Energy…