BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Budayawan Sunda Budi Dalton geram dengan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan kasus anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait usulannya kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
“ Ceuk Aing Gé pasti lolos Si Èta urusan Pidana mah….( kata saya juga, pasti dia lolos dari urusan Pidana,” tulis Budi Dalton dalam akun instagram pribadinya @artgram seperti dikutip PASJABAR, Minggu (6/2/2022).
Seperti diketahui pihak Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteria Dahlan dengan dalih tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan termasuk tidak ada ujaran kebencian. Selain itu, politisi PDIP ini pun tidak dapat dituntut dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebagai anggota DPR, dia memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan. (*/ytn)