CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah : Wilayah Aglomerasi Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3

Yatni Setianingsih
7 Februari 2022
Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Total 68 Orang

ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikan pelaksanaan PPKM untuk wilayah aglomerasi di wilayah Jawa dan Bali dari level 2 ke level 3.

“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip PASJABAR dari antaranews, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Baca juga:   Relawan Uji Klinis Vaksin COVID-19 Sudah 800 Orang

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar omicron.

Aturan PPKM level 3

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Soroti Capaian Target PAD 2023

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

“Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun,” kata Luhut.

Baca juga:   Sekda Kota Bandung Belum Mau Sebut Bandung Zona Merah

Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

“Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” sambung Luhut.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19Luhut Binsar PanjaitanomicronPPKM level 3


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026

# UTBK SNBT 2026 JATINANGOR, WWW.PASJABAR.COM --  Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional...

roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026

Highlights

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.