CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBISNIS

Ini Penjelasan Kemnaker terkait Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Yatni Setianingsih
13 Februari 2022
Kemnaker : Gubernur Tetapkan Upah Minimum Wajib Mengacu PP Pengupahan

(foto : kemnaker.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah mengembalikan kebijakan layanan khusus Jaminan Hari Tua (JHT)  kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Baca juga:   Whoosh Jadi Andalan Jakarta-Bandung, Layani 4,2 Juta Penumpang Sejak Oktober 2023

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul seperti dikutip PASJABAR dari laman kemnaker, Minggu (13/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. UU SJSN memberikan peluang dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Baca juga:   PASTV : Paguyuban Pasundan Berharap Jokowi-Ma'ruf Amanah

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Baca juga:   Milenial, Inovasi Bakal Lebih Mudah Dengan Platform Digital

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: JHTJHT 56 tahunKemnaker


Related Posts

Sertifikasi Ahli K3
HEADLINE

Perkuat Keamanan Kerja, Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2

6 April 2026
bulan k3 nasional 2026
HEADLINE

Bulan K3 Nasional 2026 Fokus Bangun Ekosistem Kerja Aman

12 Januari 2026
tkm pemula 2025
HEADLINE

Kemnaker Buka Pendaftaran Program TKM Pemula dan Lanjutan 2025

21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Para pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)
HEADLINE

Tantangan Berat Dewa United: Jan Olde Riekerink Waspadai Kekuatan Maung Bandung

17 April 2026

BANTEN, WWW.PASJABAR.COM – Pertandingan sengit akan tersaji pada pekan ke-28 Super League 2025/2026 saat Dewa United FC...

Nyari Gawe

Ratusan Ribu Pencari Kerja Gunakan Aplikasi Nyari Gawe Jawa Barat

17 April 2026
Veda Ega Pratama menjalani latihan di Sirkuit Aspar dan Sirkuit Alcarras sebelum balapan di Moto3 Spanyol 2026. (Honda Team Asia)

Pantang Bersantai! Veda Ega Pratama Jajal Sirkuit Favorit Marc Marquez Jelang Moto3 Spanyol

17 April 2026
Persib Bandung

Dewa United vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh Diimbau Dukung dari Rumah

17 April 2026
halaman gedung sate

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate untuk Atasi Kemacetan

17 April 2026

Highlights

Dewa United vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh Diimbau Dukung dari Rumah

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate untuk Atasi Kemacetan

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Banjir Rancaekek dan Salurkan Bantuan

Empat Agensi K-Pop Jajaki Proyek Festival Musik Global Fanomenon

Gemini Resmi Hadir di Mac, Google Perluas Layanan AI Desktop

Sungai Citarum Gerus Jembatan di Ibun, Akses Antar Kecamatan Putus

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.