CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

Yatni Setianingsih
13 Februari 2022
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (foto : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37557/t/Manfaat+JHT+Cair+di+Usia+56+Tahun%2C+Netty%3A+Cederai+Rasa+Kemanusiaan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ungkapnya seperti dikutip PASJABAR dari laman dpr, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat  pekerja  ter-PHK.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Wartawan Harus Dapat JPS dan APD

“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan  JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim  peserta yang berhenti bekerja karena pensiun  hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Baca juga:   Tingkah Pemain Persib Bikin Supardi Nasir Khawatir

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?  Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” bebernya.

Baca juga:   Demi BLT Ratusan Warga Bandung Terancam COVID-19

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Netty. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPR RIJHTJHT 56 tahun


Related Posts

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran
HEADLINE

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

19 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

Pergantian Letjen Kunto Arief Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin Kritik Panglima TNI

3 Mei 2025
Erick Thohir Apresiasi DPR RI Proses Naturalisasi Mulus
HEADLINE

Erick Thohir Apresiasi DPR RI Proses Naturalisasi Mulus

4 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengwil Jabar IPPAT Gelar Diskusi Hukum “Sinergitas PPAT, BHP, PN dan Lembaga Keuangan Terkait Pengampuan Pasca Putusan MK dan Perwalian”

Pengwil Jabar IPPAT Gelar Diskusi Hukum “Sinergitas PPAT, BHP, PN dan Lembaga Keuangan Terkait Pengampuan Pasca Putusan MK dan Perwalian”

10 bulan yang lalu
Mahasiswa FSRD ITB.

Mahasiswa FSRD ITB Dukung Karya Seniman Disabilitas Menggunakan Teknologi AR

3 tahun yang lalu
Kalahkan Korea Lewat Drama Pinalti, Indonesia Di Prediksi Bisa Juara AFC

Kalahkan Korea Lewat Drama Pinalti, Indonesia Di Prediksi Bisa Juara AFC

1 tahun yang lalu
Petani Terseret Longsor di Bandung Barat Saat Mengepak Sayuran

Petani Terseret Longsor di Bandung Barat Saat Mengepak Sayuran

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.