CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 19 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Anggota DPR RI yang Bikin Gaduh Hingga Rumahnya Dijarah, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beberapa Bulan Saja

Yatti Chahyati
5 November 2025
MKD DPR RI

Suasana sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif, di ruang sidang MKD,Rabu (5/11/2025). (Foto: Mario/vel/https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/MKD-Putuskan-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Lima-Anggota-DPR-Non-Aktif-Secara-Terbuka-60572)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# MKD DPR RI

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Masih ingat beberapa anggota DPR RI yang membuat gaduh Indonesia dnegan pernyataannya, hingga mengakibatkan kerusuhan dan massa mengamuk hingga menjarah rumah mereka.

Anggota DPR RI itu yakni yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio,

dan Ahmad Sahroni akhirnya diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

di non aktifkan dan tidak diberikan berbegai tunjangan keuangan, hanya selama beberapa bulan saja.

Seperti dikutip dari laman, DPR RI, Rabu (5/11/2025), MKD DPR RI akhirnya memutuskan sanksi etik bagi lima anggota DPR RI yang sempat bikin gaduh publik.

Namun, putusan MKD yang hanya menjatuhkan sanksi nonaktif selama beberapa bulan menuai sorotan public.

Baca juga:   Sesalkan Kedubes Jerman Ikut Urusan Dalam Negeri, TB Hasanuddin: Gunakan Etika Berdiplomasi

Itu dianggap terlalu ringan bagi anggota dewan yang diduga mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Senayan, Rabu (5/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Dalam putusannya, MKD menyatakan dua anggota DPR yakni Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Video Surya Utama yang beredar di media sosial hanyalah video bohong dan tidak bermaksud menghina atau melecehkan pihak manapun,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.

Keduanya pun langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca juga:   Dipecundangi Pemain Muda Persija, Persib Kalah 0-2

Namun MKD mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Sanski Anggota DPR RI

Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan,

Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan, sesuai keputusan MKD yang disetujui secara bulat oleh pimpinan dan anggota majelis.

“Kelima teradu selama masa nonaktif tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar terbuka itu.

Baca juga:   Pelayanan Satu Pintu Kota Bandung Raih Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu.

Mereka pun sempat dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sebelum kasusnya bergulir ke MKD.

Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, kemudian diproses hingga akhirnya diputuskan dalam sidang etik pada Rabu ini.

Meski begitu, sejumlah pengamat menilai keputusan MKD belum sepenuhnya mencerminkan penegakan etik yang tegas di tubuh DPR RI.

Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dibanding dampak sosial dari tindakan yang menimbulkan kegaduhan publik. (*/tie)

# MKD DPR RI

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Adies KadirAhmad SahroniDPR RIEko PatrioMKDNafa Urbachpelanggaran kode etikPolitik NasionalUya Kuya


Related Posts

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana
HEADLINE

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

19 November 2025
Biaya Haji 2026
HEADLINE

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

4 November 2025
Banding Israel terkait penolakan visa oleh Indonesia telah ditolak oleh CAS. (AFP/PAUL ELLIS)
HEADLINE

IOC Main Ancaman ke Indonesia, Sukamta: Sikapnya Kekanak-kanakan dan Penuh Standar Ganda!

25 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Piala Dunia 2026
HEADLINE

Lima Negara Eropa Tambahan Pastikan Tempat di Piala Dunia 2026

19 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Fase grup kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa resmi berakhir pada Rabu (19/11/2025) dini hari...

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

DPR RI Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU Baru Hukum Acara Pidana

19 November 2025
Tim Indonesia Juara Kompetisi Build Minecraft Global MrBeast

Tim Indonesia Juara Kompetisi Build Minecraft Global MrBeast

19 November 2025
Harga Ikan Laut di Pasar Kosambi Melonjak Akibat Cuaca Buruk

Harga Ikan Laut di Pasar Kosambi Melonjak Akibat Cuaca Buruk

19 November 2025
dewa united vs persib

Persib Bandung Tak Mau Terlena Tren Negatif Dewa United

19 November 2025

Highlights

Harga Ikan Laut di Pasar Kosambi Melonjak Akibat Cuaca Buruk

Persib Bandung Tak Mau Terlena Tren Negatif Dewa United

KAI Daop 2 Bandung Siapkan 12 Ribu Kursi Harian Nataru 2026

Kylian Mbappe “Seret” PSG ke Pengadilan! Tuntut €55 Juta Gaji Tak Dibayar, Drama Besar Mantan Klub Meledak!

Skandal Besar! FIFA Ungkap Dokumen Kakek-Nenek 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Dimanipulasi Tanpa Sepengetahuan Mereka

Brace Sekou Kone Gagalkan Kemenangan Garuda Muda

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.