CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Anggota DPR RI yang Bikin Gaduh Hingga Rumahnya Dijarah, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beberapa Bulan Saja

Yatti Chahyati
5 November 2025
MKD DPR RI

Suasana sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif, di ruang sidang MKD,Rabu (5/11/2025). (Foto: Mario/vel/https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/MKD-Putuskan-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Lima-Anggota-DPR-Non-Aktif-Secara-Terbuka-60572)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# MKD DPR RI

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Masih ingat beberapa anggota DPR RI yang membuat gaduh Indonesia dnegan pernyataannya, hingga mengakibatkan kerusuhan dan massa mengamuk hingga menjarah rumah mereka.

Anggota DPR RI itu yakni yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio,

dan Ahmad Sahroni akhirnya diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

di non aktifkan dan tidak diberikan berbegai tunjangan keuangan, hanya selama beberapa bulan saja.

Seperti dikutip dari laman, DPR RI, Rabu (5/11/2025), MKD DPR RI akhirnya memutuskan sanksi etik bagi lima anggota DPR RI yang sempat bikin gaduh publik.

Namun, putusan MKD yang hanya menjatuhkan sanksi nonaktif selama beberapa bulan menuai sorotan public.

Baca juga:   Vulkan Vegas Recenzja 2023: 6000 Zł I 150 Darmowych Spinów

Itu dianggap terlalu ringan bagi anggota dewan yang diduga mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Senayan, Rabu (5/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Dalam putusannya, MKD menyatakan dua anggota DPR yakni Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Video Surya Utama yang beredar di media sosial hanyalah video bohong dan tidak bermaksud menghina atau melecehkan pihak manapun,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.

Keduanya pun langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca juga:   Arus Balik Tahun Baru 2026 Padati Jalur Lembang Menuju Bandung

Namun MKD mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Sanski Anggota DPR RI

Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan,

Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan, sesuai keputusan MKD yang disetujui secara bulat oleh pimpinan dan anggota majelis.

“Kelima teradu selama masa nonaktif tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar terbuka itu.

Baca juga:   Mostbet Partners Обзор, Отзывы, Как Заработать В Партнерской Программе Mostbetpartners

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu.

Mereka pun sempat dinonaktifkan oleh partainya masing-masing sebelum kasusnya bergulir ke MKD.

Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, kemudian diproses hingga akhirnya diputuskan dalam sidang etik pada Rabu ini.

Meski begitu, sejumlah pengamat menilai keputusan MKD belum sepenuhnya mencerminkan penegakan etik yang tegas di tubuh DPR RI.

Pasalnya, sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dibanding dampak sosial dari tindakan yang menimbulkan kegaduhan publik. (*/tie)

# MKD DPR RI

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Adies KadirAhmad SahroniDPR RIEko PatrioMKDNafa Urbachpelanggaran kode etikPolitik NasionalUya Kuya


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
empat pilar MPR RI
PASBANDUNG

H. Fathi Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

9 Februari 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.