CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

Yatni Setianingsih
13 Februari 2022
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (foto : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37557/t/Manfaat+JHT+Cair+di+Usia+56+Tahun%2C+Netty%3A+Cederai+Rasa+Kemanusiaan)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ungkapnya seperti dikutip PASJABAR dari laman dpr, Minggu (13/2/2022).

Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat  pekerja  ter-PHK.

Baca juga:   Tinggal Rapat Paripurna Tentukan Andika Perkasa jadi Panglima TNI

“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan  JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim  peserta yang berhenti bekerja karena pensiun  hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Mempertahankan Natuna Bagian Dari Menjaga Empat Pilar

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?  Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” bebernya.

Baca juga:   Walau Tampil Tidak Fit, Rinov/Pitha Melaju ke Semifinal Malaysia Masters 2024

“Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Netty. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPR RIJHTJHT 56 tahun


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
empat pilar MPR RI
PASBANDUNG

H. Fathi Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

9 Februari 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Kapten Sporting Portugal, Morten Hjulmand. (Gettyimages)
HEADLINE

Kritik Pedas Morten Hjulmand: Arsenal Tim Membosankan dan Tak Menarik Ditonton!

17 April 2026

LONDON, WWW.PASJABAR.COM – Keberhasilan Arsenal melaju ke babak semifinal Liga Champions 2025/2026 ternyata meninggalkan kesan negatif bagi...

Ratusan massa padati Gedung Merdeka Bandung dalam aksi damai bela Palestina. Massa menuntut penolakan normalisasi dengan Israel dan kemerdekaan penuh Palestina. (Eci/pasjabar)

Gema Perlawanan dari Gedung Merdeka: Ratusan Massa di Bandung Tolak Normalisasi dengan Israel

17 April 2026
Foto: Inter via Getty Images/Mattia Pistoia - Inter

Badai Fisik dan Mental: Alessandro Bastoni Absen di Laga Inter Milan vs Cagliari

17 April 2026
Para pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Tantangan Berat Dewa United: Jan Olde Riekerink Waspadai Kekuatan Maung Bandung

17 April 2026
Nyari Gawe

Ratusan Ribu Pencari Kerja Gunakan Aplikasi Nyari Gawe Jawa Barat

17 April 2026

Highlights

Tantangan Berat Dewa United: Jan Olde Riekerink Waspadai Kekuatan Maung Bandung

Ratusan Ribu Pencari Kerja Gunakan Aplikasi Nyari Gawe Jawa Barat

Pantang Bersantai! Veda Ega Pratama Jajal Sirkuit Favorit Marc Marquez Jelang Moto3 Spanyol

Dewa United vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh Diimbau Dukung dari Rumah

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate untuk Atasi Kemacetan

Wakil Ketua DPR RI Tinjau Banjir Rancaekek dan Salurkan Bantuan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.