JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Saat ini, OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen.
Adapun, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
“Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (15/2/2021).
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Dengan adanya BPA baru nantinya, OJK berharap AJB Bumiputera dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
“OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian,” pungkas Anto.
Sementara itu , Ketua Kordinator Nasional ( Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumi Putera 1912 Yayat Supriatna Menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap langkah Kebijakan yang dilakukan OJK ini.
Menurut Yayat dengan telah lengkapnya 11 Dapil Calon Anggota BPA yang melaju dalam Tahap Berikut nya yaitu Menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan ( Fit and Profer Test) dipastikan tidak ada pihak manapun yang akan komplain terhadap OJK.
Yayat yang mewakili Puluhan Ribu Pemegang Polis juga berharap Proses Fit and Profer Test ini bisa berjalan dengan cepat san Lancar tanpa ada halangan apapun.
Hingga saat ini kurang lebih 454 ribu pempol dengan Status Habis Kontrak dan Nasabah Dengan status Invorce berjumlah 380 ribu Pempol serta yg berstatus Lapse Lebih dari 1.2 juta pempol.
Menanti kehadiran Badan Perwakilan Anggota ( BPA)
Dengan terbentuknya BPA di 11 Dapil ini diharapkan Segera Mengangkat BOD atau Jajaran Direksi dan BOC jajaran Komisaris. Sehingga Management AJB Bumi Putera 1912 kembali bangkit membangun perusahaan asuransi yang berstatus milik usaha bersama ini bisa sehat dan membayarkan klaim para pemegang polis yang sudah habis kontrak dan juga para penerima waris yang belum terbayarkan haknya. (*/tiwi)