BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa rudapksa kepada 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo membacakan langsung vonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sejumlah uang untuk korban dan anak korban.
Dengan keputusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengapresiasi keputusan dari Majelis Hakim.
JPU sekaligus Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan – pertimbangan yang diambil majelis hakim.
Karena beberapa tuntutan dari JPU yang berbeda, untuk itu pihak JPU akan pikir-pikir dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menuturkan saat ini belum ada keputusan menerima putusan Majelis Hakim atau akan melakukan banding.
Ira menyerahkan keputusan kepada terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir, hingga tenggat yang diberikan Majelis Hakim tujuh hari kedepan.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri. (rif)