BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Bupati Dadang Supriatna bersama Jajaran Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kawasan di Kabupaten Bandung. Khususnya di Kecamatan Soreang, Katapang, Margahayu, dan Margaasih, Rabu (16/2/2022) malam.
Sidak tersebut berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 tahun 2022, terkait dengan lanjutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 yang diberlakukan mulai 15-21 Februari 2022, sebagai tindaklanjuti PPKM Level 3 yang meliputi Jawa Bali.
“Kabupaten Bandung saat ini masuk Level 3, maka ada ketentuan terutama para pedagang warteg dan lain-lain. Semuanya diberlakukan sama, mereka berdagang sampai pukul 21.00 WIB malam,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan.
Dari hasil sidak, terpantau para pedagang dan masyarakat belum menerapkan protokol kesehatan dengan optimal.
“Masih ada warga yang tidak pakai masker dan prokes. Makanya, saya malam ini (Rabu malam, red) langsung rapat dengan Forkopimda Kabupaten Bandung untuk mencari solusi supaya bagaimana masyarakat ini selalu melaksanakan prokes dan memakai masker,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penduduk Kabupaten Bandung merupakan wilayah terpadat kedua di Jawa Barat, setelah Kabupaten Bogor, yaitu mencapai 3,6 juta jiwa. Maka lanjutnya, dengan melaksanakan tracing maupun testing, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung bisa diketahui sangat tinggi.
“Di Kabupaten Bandung saja contohnya, setelah 10 hari ini hampir 2.400 warga Kabupaten Bandung terpapar COVID-19 dan di antaranya terkena varian baru omicron,” katanya.
Ia mengimbau kepada tenaga kesehatan untuk terus bergerilya ke lapangan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19. Apalagi pada hari yang sama sudah dilaksanakan launching satu juta booster di Bale Rame Soreang untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
“Mudah-mudahan distribusi vaksinnya lebih cepat dan banyak, sehingga kami dari jajaran Forkopimda bisa bergerak ke lapangan untuk melaksanakan vaksinasi sesuai dengan yang diintruksikan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung telah melaksanakan imbauan atau sosialisasi berkaitan dengan aturan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, untuk pedagang warteg, toko kelontong, dan pedagang lainnya dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Hal tadi berdampak pada krisis keuntungan. Oleh karenanya, kami dari Forkopimda memberikan bantuan paket sembako kepada mereka karena bagaimana pun aturan tetap harus dipatuhi, namun ada sedikit kompensasi yang bisa menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan pedagang,” tuturnya.
Pelaksanaan sidak tersebut, dilakukan mulai dari wilayah di sekitar kantor Bank Bjb Cabang Soreang, Pasar Soreang, Alun-alun Soreang, RSUD Soreang Lama, Jalan Cipatik, Jalan Al Fathu, Jalan Soreang, Jalan Gading Tutuka, Jalan Warung Lobak, Jalan Katapang, Jalan Margahayu, masuk Tol Margaasih Barat, keluar Tol Soreang, kemudian ke Jalan Raya Soreang dan finish di Polresta Bandung. (ctk)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…