BANGKA, WWW.PASJABAR.COM– Masyarakat Relawan Indonesia memulai petisi ini kepada Pemerintah India terkait Larangan pakaian keagamaan di sekolah-sekolah di negara bagian Karnataka, India selatan, telah memicu kemarahan dan protes di seluruh negeri.
Kasus bermula pada Januari lalu, saat enam orang siswa Muslim melakukan protes karena ditolak masuk ke sekolah menggunakan hijab.
Pada 4 Februari lalu, kejadian yang sama berlaku pada Aysha Nourin dan teman-temannya, yang tiba-tiba dipanggil ke aula.
“Kami diminta untuk melepas jilbab atau kami tidak akan diizinkan masuk ke kelas. Ini mengejutkan. Kami belum pernah mendengar hal seperti ini sebelumnya,” kata Nourin, yang belajar di perguruan tinggi di Kundapura, Karnataka, dikutip di TRT World, Sabtu (12/2/2022).
Beberapa perguruan tinggi lain di negara bagian itu mulai dilaporkan menolak masuknya siswa yang mengenakan hijab.
Muncul tekanan dari kelompok Hindutva yang telah meluncurkan kampanye anti-hijab dengan mengenakan selendang safron.
Pemerintah India pun mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan hijab di lingkungan pendidikan. Aturan ini menimbulkan konflik di beberapa bagian negara India.
Hal ini terjadi karena bagi siswi yang memaksa menggunakan hijab tidak akan mendapatkan layanan pendidikan.
Banyak siswi muslim yang akhirnya harus berhenti mendapatkan haknya di dunia pendidikan karena tidak bisa melepaskan hijabnya.
Kondisi itu mendapat perhatian dunia setelah viral di dunia maya ketika seorang siswi melawan kerumunan yang melarang penggunaan hijab.
Siswi tersebut terus mempertahankan hijabnya sambil melewati kerumunan yang meminta dia melepaskan hijabnya.
Video yang viral itu menarik perhatian dunia karena memperlihatkan perlawanan perempuan muslim dalam melaksanakan hak kebebasan beragamanya dalam menggunakan hijab.
Berbagai respon pun muncul akibat diskriminasi bagi saudara muslim kita di India, salah satunya Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) melalui kanal youtube https://youtu.be/zz_BbllffOk.
Berdasarkan:
1. Universal Declaration of Human Rights United Nations (UN) Article 2/ Deklarasi Umum PBB tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2 tentang Hak kebebasan beragama.
2. Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama disebutkan bahwa:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
3. Undang Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Oleh karena itu, MRI menyatakan sikap Pertama, mengecam segala tindakan represif, provokatif dan persekusi terkait pelanggaran hak asasi manusia baik terkait agama, ras, suku, negara, social budaya dan segala aspek kehidupan bernegara.
Kedua, menuntut pemerintah India segera menghentikan berbagai tindakan diskriminatif bahkan persekusi terhadap umat Islam di India.
Ketiga, menuntut pemerintah India mencabut Undang-undang Kewarganegaraan India yang sangat diskriminatif dan sangat merugikan terhadap umat Islam di India.
Keempat, mengajak dan mengimbau lembaga-lembaga kemanusiaan, yayasan, Ormas, NGO, para aktivis dan penggiat HAM nasional dan internasional untuk memberi perhatian yang serius atas pelanggaran HAM berat terhadap kaum Muslim di India untuk berkolaborasi aktif dan bergerak bersama – sama dalam aksi dan gerak nyata.
Kelima, melakukan upaya-upaya diplomasi melalui kementerian Luar Negeri bersama berbagai organisasi kemasyarakatan dan Lembaga kemanusiaan lainnya untuk mengambil tindak tegas terkait Kerjasama RI-India jika tidak ada proses perbaikan oleh pemerintah India terhadap status dan kondisi kaum Muslim di India
Keenam, mendesak Pemerintah India untuk memberikan hak seluas-luasnya agar umat Muslim di India dapat beribadah sesuai ajaran agamanya tanpa ada upaya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Demikian pernyataan sikap dan seruan yang mendesak untuk semua masyarakat, komunitas, organisasi massa, organisasi, aktivis pergerakan, tokoh-tokoh perdamaian, penggiat HAM internasional. Mari bersama kita bersatu untuk mewujudkan perdamaian dunia yang lebih baik tanpa ada diskriminasi dimanapun.
Semenetara itu Ketua DPW Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Bangka Belitung Mengajak Masyarakat Babel untuk ikut membela Hak – Hak dalam Beragama dengan mengisi Petisi berikut https://chng.it/nk4Qy8Tdj7 ini menjadi bentuk kepeduliaan kita terhadap umat beragama.
“Semoga dengan pernyataan sikap ini bisa membuka mata umat beragama untuk tidak saling membatasi dalam beragama, Tidak ada agama manapun memusuhi agama lainnya. Saat ini kita bukan bicara umat islam saja yang di intimidasi, melainkan hak – hak kebebasan manusia dalam beragama,” tutupnya Arinda Selaku Ketua DPW MRI BABEL. (*/tiwi)