BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merespon statement Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menyayangkan pernyataan yang menyebutkan jika riuhnya azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
“Kami meminta Menteri Agama untuk meminta maaf, atas pernyataan yang sudah dikeluarkan,” kata Khoirullah.
Khoirullah juga meminta Menag untuk memberikan klarifikasi dari atas pernyataan tersebut.
“Ini benar-benar bentuk penghinaan bagi agama,” tegas Khairullah.
Padahal, jelas Khairullah, azan itu bukan hanya penanda waktu salat, tapi maknanya lebih dalam.
“Azan itu berisi seruan-seruan paling mulia yang mengingatkan manusia akan tujuan utama penciptaannya; yaitu beribadah kepada Allah, tidak pantas sama sekali jika dibandingkan dengan gonggongan,” paparnya.
Khoirullah meminta agar Menag tidak mengusik kedamaian di negeri ini.
“Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan,” ujarnya
Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.
Seperti diketahuinya, statment Mendag berbuntut panjang. Pasalnya, selain mengeluarkan peraturan tentang batas maksimal volume azan, Yaqut juga memberikan statement kontroversial.
Dalam sebuah sesi wawancara, ia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Sederhananya kalau kita hidup di dalam kompleks, misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag. (put)