CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merespon statement Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menyayangkan pernyataan yang menyebutkan jika riuhnya azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.

“Kami meminta Menteri Agama untuk meminta maaf, atas pernyataan yang sudah dikeluarkan,” kata Khoirullah.

Khoirullah juga meminta Menag untuk memberikan klarifikasi dari atas pernyataan tersebut.

“Ini benar-benar bentuk penghinaan bagi agama,” tegas Khairullah.

Padahal, jelas Khairullah, azan itu bukan hanya penanda waktu salat, tapi maknanya lebih dalam.

Baca juga:   Guna Cegah Penyebaran Influenza, Bio Farma Gelar Vaksinasi Gratis

“Azan itu berisi seruan-seruan paling mulia yang mengingatkan manusia akan tujuan utama penciptaannya; yaitu beribadah kepada Allah, tidak pantas sama sekali jika dibandingkan dengan gonggongan,” paparnya.

Khoirullah meminta agar Menag tidak mengusik kedamaian di negeri ini.

“Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan,” ujarnya

Baca juga:   Bus Pariwisata Bawa Istri Lurah, Camat Se Kota Bandung Kecelakaan

Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Seperti diketahuinya, statment Mendag berbuntut panjang. Pasalnya, selain mengeluarkan peraturan tentang batas maksimal volume azan, Yaqut juga memberikan statement kontroversial.

Baca juga:   Usai Pandemi, Kemenag Kebut Persiapan Ibadah Haji 2023

Dalam sebuah sesi wawancara, ia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Sederhananya kalau kita hidup di dalam kompleks, misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Menagsuara adzan


Related Posts

Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025
Wafat Paus Fransiskus 2025
HEADLINE

Menteri Agama Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025
Menag Nasaruddin Umar
HEADLINE

Menag Usulkan Masjid Dibuka 24 Jam untuk Pemudik Saat Lebaran 2025

6 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Soal Pilpres, Ketum Nasdem : Belum Menentuka Pilihan

Soal Pilpres, Ketum Nasdem : Belum Menentuka Pilihan

3 tahun yang lalu
Rumah Gelandang Persib di Karawang Kebanjiran

Rumah Gelandang Persib di Karawang Kebanjiran

4 tahun yang lalu
Mahasiswa FT Unpas Torehkan Prestasi, Jadi Juara 1 BMC Tingkat Nasional

Mahasiswa FT Unpas Torehkan Prestasi, Jadi Juara 1 BMC Tingkat Nasional

3 tahun yang lalu

Permensos No.18/2018 Tidak Hambat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.