CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Yatni Setianingsih
25 Februari 2022
Ketua DPD PKS Kota Bandung : Menag Harus Minta Maaf Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merespon statement Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil Qoumas, Ketua DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menyayangkan pernyataan yang menyebutkan jika riuhnya azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.

“Kami meminta Menteri Agama untuk meminta maaf, atas pernyataan yang sudah dikeluarkan,” kata Khoirullah.

Khoirullah juga meminta Menag untuk memberikan klarifikasi dari atas pernyataan tersebut.

“Ini benar-benar bentuk penghinaan bagi agama,” tegas Khairullah.

Padahal, jelas Khairullah, azan itu bukan hanya penanda waktu salat, tapi maknanya lebih dalam.

Baca juga:   Inilah Cara Kemenag Lakukan Transformasi di KUA dan Madrasah

“Azan itu berisi seruan-seruan paling mulia yang mengingatkan manusia akan tujuan utama penciptaannya; yaitu beribadah kepada Allah, tidak pantas sama sekali jika dibandingkan dengan gonggongan,” paparnya.

Khoirullah meminta agar Menag tidak mengusik kedamaian di negeri ini.

“Menteri Agama sebaiknya meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Jangan usik kedamaian di negeri ini dengan statement yang tidak ahsan,” ujarnya

Baca juga:   FOTO : Sosialisasi Keselamatan Diperlintasan KA

Baru-baru ini Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Di mana volume pengeras suara masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Seperti diketahuinya, statment Mendag berbuntut panjang. Pasalnya, selain mengeluarkan peraturan tentang batas maksimal volume azan, Yaqut juga memberikan statement kontroversial.

Baca juga:   Mahasiswa Prodi Matematika FKIP Unpas Buat Beragam Aplikasi

Dalam sebuah sesi wawancara, ia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

“Sederhananya kalau kita hidup di dalam kompleks, misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua lalu menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ucap Menag. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Menagsuara adzan


Related Posts

idulfitri
HEADLINE

Pesan Idulfitri Menag Nasaruddin Umar, Tekankan Empati dan Kepedulian

22 Maret 2026
Kloter pertama haji 2025
HEADLINE

Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

2 Mei 2025
Wafat Paus Fransiskus 2025
HEADLINE

Menteri Agama Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.