BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan (TK) untuk guru Non PNS di Jabar. Alasannya, pembayaran BPJS TK menjadi kewajiban dari pemerintah daerah.
“FAGI mendesak agar BPJS TK ini dibayar oleh pemerintah daerah kota kabupaten dan pemerintah provinsi. Bagi guru-guru yg dibawah pengelolaan provinsi yaitu SMA, SMK, dan SLB. Sementara SMP, SD, dan TK oleh pemerintah kota kabupaten,” kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan dalam siaran persnya, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut Iwan mencontohkan, untuk Pemerintah Kota Bandung dapat diambil dari honorarium peningkatan mutu (hmp) guru setiap bulan dari APBD Kota Bandung. Sementara untuk Pemerintah Provinsi Jabar dapat berasal dari bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) setiap bulan.
“Jangan langsung bebankan kepada guru untuk bayarkan BPJS TK tersebut, harusnya pemerintah melakukan kewajibannya dulu terhadap guru dengan membayar gaji sesuai dengan kebutuhan hidup minimun (KHM). Kalau KHM sudah dilakukan baru kewajiban guru untuk membayar BPJS TK dilakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, wajib semua tenaga pendidik untuk menjadi peserta BPJS TK. (ytn)