JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Mengutip laman covid19, dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Melansir laman kemkes, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap, yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin antara lain astrazeneca separuh dosis (0,25 ml), pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan moderna dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primernya astrazeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin pfizer dosis penuh (0,3 ml), moderna separuh dosis (0,25 ml), dan astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan moderna separuh dosis (0,25 ml).
Untuk vaksin primer Sinopharm, boosternya menggunakan vaksin sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml). (*/ytn)