JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah telah menetapkan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Terkait hal itu, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
“Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal empat hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip PASJABAR dari laman covid19, Kamis (9/3/2022).
Pemerintah juga mengantisipasj potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain. Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas,” tutupnya. (*/ytn)