JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, mengungkapakn melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Sabtu (12/3/2022).
“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” tambahnya. (*/ytn)