BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua pengendara moge yang menabrak anak kembar, di Pangandaran sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Ciamis. Kedua tersangka ini, tinggal di Bandung.
Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di tkp maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara
“Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara. Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022)
Ia mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan
alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian dari TKP. Kemudian kondisi jalan dan faktor dari teknis kendaraan
“Kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut,” imbuhnya.
Kedua tersangkan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan UU LLAJ dan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ave)