JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR Mohamad Hekal mempertanyakan kinerja Kementerian Perdagangan, dalam menangani kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Hekal menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
“Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu dan baru-baru ini terlihat juga hal serupa dengan batu bara,” ungkap Hekal seperti dikutip PASJABAR dari laman dpr, Jumat (18/3/2022).
Selain menghapus HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit.
Sebelumnya kebijakan pengaturan DMO dan DPO diterapkan dengan tujuan pembatasan ekspor, untuk menggenjot produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.
“Saya kaget waktu dengar kebijakan baru ini. Sudah tidak ada DMO, tidak ada DPO, sudah tidak ada persetujuan ekspor,” tandasnya. (*/ytn)