JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerapkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter.
Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah memutuskan menyubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022,dan mulai berlaku saat diundangkan yaitupada16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” tegasnya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendag, Jumat (18/3/2022).
Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO). Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
“Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,”tutupnya. (*/ytn)