BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih tetap melakukan level 2 sementara wilayah aglomerasi Bandung Raya tetap melaksankan level 3. Sementara untuk wilayah Bali semuanya masuk dalam level 2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluruhnya PPKM Level 2.
Ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang masuk level 1 yaitu Kabupaten Pangandaran. Seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta masuk dalam level 2. (ytn)