BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Rakyat (GEMPPUR) Iwan Hermawan mengingatkan satuan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk berhati-hati jika melanggar kuota PPDB 2022.
Oleh karena itu GEMPPUR minta satuan pendidikan diberi kewenangan, menerima jalur khusus pada situasi dan kondisi tertentu. Dengan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah, tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah di tentukan sesuai peraturannyang berlaku.
“Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan, maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan Undang-Undang Kitab Hukum Perdata Pasal 1365, serta memohon untuk membatalkan keputusan pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal,” tegas Iwan dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (23/3/2022).
Pasal 1365 berbunyi “setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut”
Menurut Iwan, pelanggaran PPDB 2022 terkait kuota ilegel ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan bisa dibuktikan yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Perbup.
Selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial. Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik.
“Dalam hal ini GEMPPUR siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB. Dan harus diingat bahwa semuanya itu harus berdasarkan data otentik serta orang tua harus siap untuk menjadi saksi terhadap apa yang diadukannya,” tandasnya. (ytn)