CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Terima Kuota Ilegal PPDB 2022, GEMPPUR Bakal Gugat Kepala Sekolah

Yatni Setianingsih
23 Maret 2022
guru sekolah

Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Rakyat (GEMPPUR) Iwan Hermawan mengingatkan satuan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk berhati-hati jika melanggar kuota PPDB 2022.

Oleh karena itu GEMPPUR minta satuan pendidikan diberi kewenangan, menerima jalur khusus pada situasi dan kondisi tertentu. Dengan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah, tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah di tentukan sesuai peraturannyang berlaku.

“Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan, maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan Undang-Undang Kitab Hukum Perdata Pasal 1365, serta memohon untuk membatalkan keputusan pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal,” tegas Iwan dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (23/3/2022).

Baca juga:   PKS Lakukan Sosialisasi Terkait PPDB 2023

Pasal 1365 berbunyi “setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut”

Menurut Iwan, pelanggaran PPDB 2022 terkait kuota ilegel ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan bisa dibuktikan yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Perbup.

Baca juga:   Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia Saat Bertanding di Lapangan

Selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial. Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik.

“Dalam hal ini GEMPPUR siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB. Dan harus diingat bahwa semuanya itu harus berdasarkan data otentik serta orang tua harus siap untuk menjadi saksi terhadap apa yang diadukannya,” tandasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kuota ppdbPPDBPPDB 2022


Related Posts

SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025
PPDB Zonasi 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Akan Umumkan Keputusan Zonasi PPDB Februari 2025

25 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.