BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Sistem ini memastikan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan di sekolah terdekat dengan domisili melalui pendekatan rayonisasi.
SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik di berbagai daerah.
Dikutip dari laman resmi https://www.dikdasmen.go.id/, Minggu (23/3/2025), Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah, Abdul Mu‘ti, dalam Taklimat Media SPMB 2025 menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang dengan prinsip inklusif dan berkeadilan.
“SPMB bertujuan agar seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
SPMB tidak berlaku di wilayah 3T
Daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak akan diterapkan system rayonisasi, karena keterbatasan akses sekolah.
Dalam sistem ini, siswa diprioritaskan bersekolah di lokasi terdekat, termasuk kemungkinan lintas provinsi jika lebih memungkinkan.
Untuk jenjang SMA, penerapan rayonisasi berbasis provinsi akan diterapkan, dengan peningkatan kuota jalur prestasi serta penambahan jalur kepemimpinan, selain jalur rapor, olahraga, dan seni.
SPMB 2025 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dengan aturan ini, kebijakan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Jalur Pendaftaran dalam SPMB
Meskipun SPMB tetap menggunakan sistem seleksi berbasis jalur, ada beberapa perubahan yang lebih fleksibel:
Jalur Domisili (Pengganti Zonasi) Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Persentase kuota untuk jalur ini adalah:
SD: paling sedikit 70% dari daya tampung.
SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung.
SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Persentase kuota untuk jalur ini adalah:
Daya Tampung
SD: paling sedikit 15% dari daya tampung. SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung. SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Prestasi Jalur ini mengutamakan calon murid dengan prestasi di bidang akademik atau nonakademik. Persentase kuota untuk jalur prestasi adalah:
SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung. SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Mutasi Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota untuk jalur mutasi adalah paling banyak 5% dari daya tampung.
Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025
Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran berdasarkan jenjang pendidikan:
TK:C Kelompok A: 4-5 tahun, Kelompok B: 5-6 tahun
SD: Usia minimal 6 tahun per 1 Juli (prioritas). Usia minimal 6 tahun 6 bulan per 1 Juli jika memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan rekomendasi psikolog.
SMP:Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli Telah menyelesaikan SD/sederajat.
SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli Telah menyelesaikan SMP/sederajat.
Dokumen yang Diperlukan
Pastikan untuk menyiapkan dokumen berikut: Kartu Keluarga (KK) , Akta kelahiran, Ijazah atau rapor terakhir, Bukti prestasi (untuk Jalur Prestasi), Surat Keterangan Tidak Mampu (untuk Jalur Afirmasi)
Proses penerimaan siswa baru melalui SPMB dilakukan dalam beberapa tahap:
Pendaftaran Online/Offline: Calon siswa mengisi formulir dan mengunggah dokumen sesuai dengan jalur yang dipilih.
Verifikasi Dokumen: Sekolah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Seleksi Tambahan: Beberapa sekolah mungkin menerapkan tes akademik atau wawancara.
Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil diumumkan secara transparan melalui website sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Daftar Ulang: Siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
Kapan SPMB Dibuka?
Jadwal pendaftaran resmi akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Pastikan selalu memantau informasi terbaru dari website sekolah atau dinas pendidikan setempat agar tidak ketinggalan.
Juknis Resmi SPMB
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat merujuk langsung pada salinan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. (*/tie)
# SPMB 2025 Gantikan PPDB
# SPMB 2025 Gantikan PPDB