PASBANDUNG

Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin Jangan Terjebak Iming – iming

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, tim Mabes Polri melakukan sosialisasi dan silaturahmi kepada para pengrajin senapan angin, di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming – iming pembuatan senjata api rakitan.

“Silaturahmin dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan,”katanya. Jumat,(25/3/2022).

Menurutnya, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.

“Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5mm dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi,”ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.

“Bentuk perizinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5mm itu berarti melanggar aturan,”kata Kasmen.

Lebih lanjut dirinya mengimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin, untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Jadi kalau Polri dalam hal ini dari sisi pengawasan senjata api dan senapan angin selalu berupaya melakukan sosialisasi silaturahmi dengan para pengrajin supaya tidak terkebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan,”pungkasnya.

Kegiatan silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4.5mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (uby)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

7 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago