BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Merasa ditipu oleh pihak pengembang, lebih dari seratus orang pemilik unit Apartemen The Jardin yang terletak di kawasan Cihampelas Kota Bandung mendatangi Mapolda Jawa Barat, untuk melakukan laporan terhadap developer atau pengelola Apartemen The Jardin. Laporan ini didasari atas kekecewaan para pemilik apartemen, yang tidak mendapatkan sertifikat hak milik atas unit apartemen yang sudah dibelinya.
Sebelum melakukan pelaporan ke Mapolda Jawa Barat, para pemilik unit di Apartemen The Jardin juga sebelumnya melakukan aksi membentang spanduk di area apartemen yang berisi tentang permintaan tanggung jawab pengembang untuk mengeluarkan sertifikat miliknya, padahal rata-rata mereka telah melunasi apartemen antara 3 sampai 7 tahun lalu.
Usai membentangkan spanduk, dengan didampingi Tim kuasa hukumnya ratusan pemilik unit rumah Apartemen The Jardin yang terletak dikawasan Cimpelas Kota Bandung mendatangi Polda Jawa Barat untuk melakukan laporan terhadap developer atau pengelola Apartemen The Jardin dalam hal ini PT Kagum Group.
Menurut Maruli Siregal, kuasa hukum sekaligus perwakilan pemilik unit di The Jardin, para pemilik unit Apartemen The Jardin ini melaporkan developer, lantaran hingga saat ini mereka belum menerima sertifikat hak milik atas unit apartemen yang sudah dibeli.
Maruli menyebutkan, dirinya sudah membeli unit rumah di Apartemen The Jardin sejak tahun 2014, namun hingga saat ini belum menerima legalitas sah kepemilikan unit rumah, dalam hal ini sertifikat hak milik yang dijanjikan developer.
”Kami capek dan stress dengan apa yang telah dilakukan manajemen The Jardin terhadap hak kami,” jelas bapak berkacamata ini.
Sementara itu, Muhamad Yahya, pemilik unit Apartemen The Jardin lainnya, menyebukan hal serupa. Dirinya merasa tertipu oleh developer, lantaran sudah membeli unit yang tidak disertai dengan legalitas kepemilikan atau serifikat hak milik. Yahya berharap, Polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat, dapat mengungkap kasus tipu gelap ini dan menyeret pengembang ke meja hijau dan hak mereka dapat segera diterima.
Seperti diketahui, sebelumnya total ada lebih dari 25 ribu orang yang telah membeli unit rumah di Apartemen The Jardin, hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak milik yang sebelumnya dijanjikan developer. (rif)