BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menolak sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. Bahkan Bahar Bin Smith memilih tetap berada di ruang tahanan Mapolda Jawa Barat.
Sidang awalnya akan dilaksanakan, Selasa (29/3/2022) namun kemudian, terdakwa Bahar Bin Smith menolak hadir di sidang perdananya.
Itu lantara dirinya menginginkan sidang secara offline atau tatap muka, sementara pengadilan menyelenggarakan sidang secara virtual atau online.
Bahar Bin Smit pun menolak untuk keluar dari tahanan Mapolda Jabar, dan karena ketidak hadiran pun sidang terpsa ditunda hingga minggu depan.
Kuasa hukum terdakwa, Ichwan Tuankota menyebutkan alasan kliennya enggan keluar dari rutan karena menginginkan persidangan digelar secara offline atau langsung hadir di muka persidangan.
“Kline kami menilai bahwa sidang online dalam jaringan rawan terjadi masalah teknis, sehingga dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya, di ruang sidang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas Satu A Bandung menjadwalkan sidang perdana kasus berita bohong yang menyeret terdakwa Bahar Bin Smith, terjadi saat terdakwa melakukan ceramah pada desember 2021 lalu di wilayah Margaasih Kabupaten Bandung. (*/rif)