HEADLINE

Inilah Aturan Terkini Mudik Lebaran 2022

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri 2022, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Jumat (1/4/2022).

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto mengingatkan, aturan ini akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Mudik 2021

Seperti diketahui, rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

“Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” bebernya.

“Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” tambahnya. (*/ytn)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Uji Coba Makan Siang Bergizi Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara mengadakan uji coba makan siang bergizi bagi siswa sekolah…

3 menit ago

David da Silva Diboyong ke Thailand, Henhen Ditinggal

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung sudah bersiap menatap laga kontra Port FC dalam lanjutan AFC…

1 jam ago

Jay Idzes Bermain Penuh saat Venezia Ditekuk Lecce 0-1

WWW.PASJABAR.COM -- Bek Timnas Indonesia Jay Idzes bermain penuh saat Venezia ditekuk Lecce 0-1 pada…

2 jam ago

Jens Raven Tidak Dipanggil STY untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

WWW.PASJABAR.COM -- Shin Tae-yong telah menetapkan daftar 33 pemain yang akan membela Timnas Indonesia di…

3 jam ago

Lonjakan Harga Pangan: Beras, Cabai, hingga Minyak Goreng Kemasan Naik Signifikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas pangan.…

3 jam ago

Kejari Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PIP

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tiga orang berinisial BR, UR dan YR…

4 jam ago