BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah disahkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada 2023, setelah aturan ini diubah dan berlaku mulai tahun depan, maka dipastikan dana bagi hasil yang diterima Jabar akan meningkat.
“Jadi nanti ada kenaikan dana dari pusat ke daerah yang penduduknya banyak,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sebelumnya, jumlah dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat didasarkan pada banyaknya jumlah daerah, bukan jumlah penduduk. Alhasil jumlah yang diterima Jabar lebih kecil dari Jawa Timur karena jumlah kabupaten/ kotanya hanya 27 daerah, sementara Jatim 38 daerah. Padahal penduduk Jabar jumlahnya mencapai 50 juta jiwa, lebih banyak dari Jatim yakni 40 juta jiwa.
“Kan saya selalu bilang Jabar penduduknya 50 juta, Jatim 40 juta tapi duit ke Jatim Rp30 triliun atau lebih banyak karena bagi hasil dikalikan jumlah daerah bukan jumlah penduduk,” tandasnya.
Adapun daerah di Jabar yang penduduknya paling padat adalah Kabupaten Bogor. Tembus 6 juta jiwa, Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Banten tersebut menjadi yang terpadat se-Indonesia.
“Nanti Kabupaten Bogor pasti akan dapat tambahan uang dari pusat lebih besar karena penduduknya paling banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat mengusulkan opsi kepada Pemerintah Pusat jika keadilan fiskal ini tidak terealisasi. Yaitu meminta agar moratorium pemekaran daerah dicabut. Sehingga delapan DOB (daerah otonomi baru) Jabar yang sudah disepakati bisa terwujud.
“Saya bilang pilihannya dua, mekarkan Jabar jangan dimoratorium, atau kasih kami kompensasi uang berdasarkan jumlah penduduk,” tuturnya.(*/ytn)