BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Penceramah Bahar bin Smith didakwa menyampaikan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya, di hadapan ribuan jemaah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Desember 2021.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (5/4/2022). Tim kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith pun mengajukan ekspesi terkait isi dakwaan tersebut.
Karena perbuatannya, Bahar Bin Smith dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 15 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian daerah Jawa Barat (Jabar) atas kasus penyebaran berita bohong, dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Selain Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Tatang Rustandi yang merupakan pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.(uby/rif)