PASJABAR

Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal dan Sinergis

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Peraturan daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pembahasan dalam rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang dinilai harus benar-benar maksimal karena akan segera diputuskan dalam sidang paripurna dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Achmad Ru’yat mengatakan, jika pembahasan tersebut merupakan tugas dari Pansus VI yang diupayakan agar segera rampung diputuskan dan bisa dijadwalkan dalam sidang paripurna akhir Maret 2022.

“Tetapi mencermati bahwa pembahasan RTRW ini suatu pembahasan yang strategis, melibatkan berbagai stakeholder, saya apresiasi ini. Pansus sudah keliling ke seluruh wilayah Jawa Barat jika saya katakan 27 kabupaten-kota terkomunikasikan, mengingat ada beberapa regulasi dari pusat yang harus disinergiskan karena porsi dari pusat menjadi guidance di dalam pengambilan keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan Pansus lain,” ungkap Ru’yat di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (5/4/2022).

Ru’yat memberi pesan kepada anggota dan pimpinan Pansus VI agar ruh dari Perda RTRW ini dapat berkelanjutan, sehingga catatan nantinya bisa menjadi regulasi dari tingkat pusat hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bagaimana caranya itu ada ilmunya, membangun komunikasi dengan kementerian-kementerian terkait sehingga apa yang menjadi payung hukum apalagi terkait dengan adanya sinkronisasi LP2B, katakanlan dari kabupaten-kota kemudian provinsi juga punya gambaran, pusat juga tentu dari Kementerian terutama ATR BPN juga punya aturan baru jadi bagaimana bisa segera,” tutur Ru’yat.

Dirinya berharap ada sinkronisasi yang baik dari tingkat Kota/ Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat guna pencapaian yang maksimal di Perda RTRW ini.

“Jadi ini yang disampaikan bagaimana caranya seluruh sinkronisasi pusat, wilayah, kabupaten-kota bisa tercapai dan dalam pembahasan Badan Musyawarah, memang waktu itu menyarankan kepada Pansus untuk mengajukan surat katakanlah revisi perpanjangan dan sudah disampaikan sampai bulan April dan itu menjadi keputusan Badan Musyawarah,” tutup Ru’yat.(*)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Pemkot Bandung Atur Jam Operasional untuk Atasi Kemacetan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, akan segera menetapkan kebijakan utama untuk…

2 menit ago

Harga Cabai Rawit di Kota Bandung Melonjak, Pemkot Klaim Masih Stabil

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga kebutuhan pokok di Kota Bandung mulai mengalami kenaikan, salah satunya adalah…

1 jam ago

KPU Bandung Barat Terima 1,3 Juta Surat Suara untuk Pilkada Serentak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat telah menerima lebih dari 1,3…

2 jam ago

Arti Keadilan Sosial

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Keadilan Sosial…

2 jam ago

Persib Tak Gentar Berjuang ‘Sendirian’

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung tidak gentar berjuang 'sendrian' menjamu Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga…

4 jam ago

Imbas Kerusuhan, Persib Vs Persebaya Bakal Sepi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung disanksi PSSI imbas kerusuhan yang terjadi usai laga Persib vs…

5 jam ago