PASBANDUNG

DPKP3 Kota Bandung Buru Pelaku Penebang Mahoni di Jalan AH Nasution

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM Kepala  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Bandung, Dadang Dharmawan menyatakan dua pohon Mahoni setinggi 10 meter dengan diameter 50 cm di Jalan AH Nasution menghilang ditebang orang tak dikenal, Jumat (8/4/2022).

“Ada laporan warga masuk ke kami, dan memberikan keterangan ada pohon ditebang di Jalan AH Nasution,” ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (8/4/2022)

Dadang mengatakan, usai menerima laporan pihaknya memerintahkan petugas langsung mengecek ke lapangan.

“Tapi waktu dicek ke lokasi, ternyata pohonnya sudah tidak ada. Semua sudah bersih dsn batang pohon yang ditebang sudah rata dengan tanah,” tuturnya.

Selain itu, Dadang juga meminta petugas untuk mengecek apakah peralatan menebang pohon milik DPKP3 ada di tempat atau tidak.

“Hasilnya petugas kami tidak menebang dan tak ada mobil yang keluar mengangkut pohon, ” terang Dadang.

Menurut Dadang, pihaknya saat ini, sedang mencari pelaku penebang dua pohon tersebut dan sudah melaporkan ke Satpol PP untuk diusut.

“Kita tidak tahu siapa yang melakukan aksi pemotongan itu. Kami akan usut agar pelaku tertangkap untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Dadang mengatakan, pohon yang ditebang kondisinya sehat dan tidak keropos. Meski Dadang tidak menyebutkan secara pasti berapa usia pohon tersebut.

“Yang jelas diameternya sekitar 40-50 centimeter, dan tingginya lebih tinggi daripada kabel listrik. Jadi perkiraan kami tingginya sekitar 10 meter,” paparnya.

Menurut Dadang, ada kemungkinan penebangan pohon tersebut karena menghalangi akses jalan pemilik toko. Pasalnya, posisi pohon ada di depan pertokoan.

“Kita  belum mengetahui pelakunya. Karenanya akan kami selidiki,” tuturnya.

Dadang mengatakan, penebangan pohon tanpa izin pernah terjadi tahun sebelumnya. Ini merupakan pelanggaran karena ada peraturan daerah yang dilanggar.

“Untuk pelanggaran menebang pohon tanpa izin kena sanksi maksimal Rp50 juta,” tambah Dadang

Menurut Dadang, untuk menebang pohon harus ada izin dan tujuan yang jelas misalnya menghalangi akses masuk.

“Pohon yang ditebang harus diganti dengan 50 pohon minimal tinggi 4 meter dan diameter 5 cm,  ” ujarnya.

Sementara itu pelapor Irwan Muchtar mendesak Pemkot Bandung, untuk menangkap pelakunya karena jika dibiarkan khawatir banyak pohon lainnya ditebang tanpa ada pertanggungjawaban . (put)

Yatni Setianingsih

Recent Posts

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

34 menit ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

7 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

9 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

9 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

9 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

10 jam ago