BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menggelar Audiensi ke kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331 Kota Cimahi.
Ketua FMPP, Illa Setiawati mengatakan bahwa audiensi ini terkait persiapan PPDB 2022/2023 di jalur afirmasi.
“Bahwa persoalan yang mengemuka saat ini adalah banyak nya siswa/i ketegori KPM yang tidak memiliki kartu pendamping atau tidak terdaftar di DTKS, sementara saat ini SKTM sudah tidak bisa digunakan untuk PPDB jalur afirmasi,” ungkapnya kepada PASJABAR, Jum’at (8/4/2022).
Untuk itu sambung Illa, pihaknya meminta solusi atas permasalahan tersebut guna kelancaran PPDB tahun 2022/2023 di jalur Afirmasi.
“Menurut keterangan dari Disdik Jabar pada rapat draft pergub PPDB 2022/2023 bahwasanya kami harus bersama sama mencarikan solusi terkait persoalan ini,” tandasnya.
“Kami bertemu dengan Pak Gilang yang merupakan kabid PFM (Penanggulangan Fakir Miskin ) dan ia menyampaikan bahwa Tupoksi Dinsos Jabar adalah berkoordinasi dan memfasilitasi segala sesuatu yang terkait kemiskinan,” imbuhnya.
Illa melanjutkan bahwa Dinsos tidak bisa melakukan intervensi melainkan hanya berupa himbauan ke dinsos kabupaten/kota, untuk kemudian melakukan pengawasan.
Adapun terkait KTM yang memutuskan bukan dari dinsos kabupaten/kota atau provinsi melainkan Kemensos pusat.
“Pengajuan DTKS atas masukan dari berbagai lembaga tahun lalu termasuk dari FMPP maka untuk saat ini bisa laksanakan tiap bulan, pemutakhiran tanggal 14 setiap bulannya oleh dinsos kabupaten/kota se Jawa barat melalui operator kelurahan desa,” ucapnya.
Jika sebelumnya kelurahan hanya bisa melakukan pemutakhiran 2-3 kali per tahun, saat ini bisa dilakukan sebulan sekali.
Terkait kendala pengajuan DTKS disebabkan oleh berbagai hal seperti data tidak valid, NIK ganda atau tidak sesuai dengan data Disdukcapil sehingga harus ada pengusulan DTKS atau pengusulan Bantuan ke operator kelurahan setiap tanggal 1-14 langsung ke kelurahan.
Di samping itu dapat juga membuat surat kepada kelurahan dengan melampirkan data masyarakat dengan rincian segera dilakukan muskel dengan berita acara bisa diterima oleh Dinsos Kota Bandung, untuk kemudian ditembuskan ke dinsos kota dan Dinsos Jabar.
Selanjutnya melakukan regulasi secara rutin agar siswa siswi tahun berikutnya bisa mengikuti PPDB jalur Afirmasi. Ketika ada temuan maka dapat langsung dilaporkan minimal satu bulan sekali atau seminggu sekali kepada operator Dinsos.
“Harapan FMPP, pihak kelurahan terkait dapat memfasilitasi masyarakat kurang mampu agar dapat diajukan DTKSnya dan segera melakukan muskel lalu secepatnya dibuatkan berita acara untuk di laporkan ke dinas sosial ke kabupaten atau kota sesuai dengan permensos No 3 tahun 2021 pasal 12 ayat 3 bahwa pemutakhiran data DTKS di lakukan setiap sebulan sekali, tanpa mempersulit semua prosesnya,” pungkasnya. (tiwi)