BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dosen dari Kelompok Keilmuwan Fisika Bangunan ITB, Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, M.T., Ph.D., menjelaskan, regulasi terkait pengaturan pengeras suara masjid sudah ada sejak 1978. Regulasi ini, ketika dipublikasikan kembali ke publik menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.
“Pada dasarnya, yang diatur bukan azannya, tetapi energi suara dari perangkat elektronik yang digunakan masjid terkait,” katanya dikutip PASJABAR dari laman itb, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, secara historis, azan pada masa lampau memakai corong manual yang membesar di ujung yang satu lagi dan di atas ketinggian tertentu untuk mencapai pendengaran para jemaah untuk memenuhi panggilan salat. Makin berkembangnya teknologi, penggunaan pengeras suara elektronik jauh lebih efektif seperti yang kita dengar di masa ini.
Sumber suara mempunyai tiga komponen di antaranya energi kekerasan (dalam bentuk desibel), pitch (frekuensi), dan waktu. Komponen yang sering dipermasalahkan yakni energi kekerasannya (loudness) yang tidak sesuai dengan batas aman pendengaran. Regulasi imbauan pemerintah untuk memberikan solusi dari permasalahan ini dengan besar 100 dB yang diukur pada jarak 1 meter (batas maksimal pendengaran manusia 140 dB).
Pengukuran kekuatan ini tidak bisa hanya mengandalkan telinga karena setiap orang memiliki kemampuan dengar yang berbeda. Perangkat yang bisa digunakan oleh awam bisa boleh dari perangkat pada ponsel sudah cukup, karena bisa mengukur dengan mudah dan gratis.
Kuantitas pengeras suara yang digunakan, perlu disesuaikan dengan bentuk ruangan masjid terkait. Apabila pengeras suara diperlukan untuk dalam ruangan, sebaiknya diarahkan ke bawah supaya terdengar jelas oleh para jemaah. (*/ytn)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…